Asbabun Nuzul Surat ath-Thalaq ayat 1-12 | KHQ. Shaleh dkk

Asbabun Nuzul Surat ath-Thalaq


سورة الطلاق
بسم الله الرحمن الرحيم
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1) فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (4) ذَلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنْزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا (5) أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (6) لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7) وَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِ فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُكْرًا (8) فَذَاقَتْ وَبَالَ أَمْرِهَا وَكَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا (9) أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا فَاتَّقُوا اللَّهَ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ الَّذِينَ آمَنُوا قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا (10) رَسُولًا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ لِيُخْرِجَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللَّهُ لَهُ رِزْقًا (11) اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا (12)
Terjemahan Surat ath-Thalaq
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
1.  Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[*] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[**]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[***].
2.  Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
3.  Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah Telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
4.  Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
5.  Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.
6.  Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
7.  Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
8.  Dan Berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, Maka kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan kami azab mereka dengan azab yang mengerikan[****].
9.  Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.
10.  Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang yang mempunyai akal; (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah Telah menurunkan peringatan kepadamu,
11.  (dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya. dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.
12.  Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.

[*]  Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu Suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[**]  yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[***]  Suatu hal yang baru maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
[****]  yang dimaksud dengan hisab dan azab di sini adalah hisab dan azab di akhirat.

--------------------
Asbabun Nuzul Surat ath-Thalaq ayat 1
1. Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.(ath-Thalaaq: 1)

Diriwayatkan oleh al-Hakim yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa ‘Abdul Yazid (Abu Rukanah) menalak istrinya (ummu Rukanah), kemudian ia menikah lagi dengan seorang wanita Madinah. Istrinya mengadu kepad Rasulullah saw. dengan berkata: “Ya Rasulullah, tidak akan terjadi hal seperti ini kecuali karena si rambut pirang.” Ayat ini (ath-Thalaaq: 1) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang menegaskan bahwa kewajiban seorang suami terhadap istrinya yang ditalak tetap harus ditunaikan sampai habis masa idah, tapi dilarang tidur bersama.
Menurut adz-Dzahabi, isnaad hadits ini lemah dan isi beritanya salah, karena peristiwa ‘Abdu Yazid terjadi sebelum Islam sampai kepadanya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Qatadah yang bersumber dari Anas. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah; dan diriwayatkan pula oleh Ibnul Mundzir yang bersumber dari Ibnu Sirin, tetapi keduanya mursal, bahwa Rasulullah saw. menalak istrinya yang bernama Hafshah. Ia pun pulang kepada keluarganya. Ayat ini (ath-Thalaq: 1) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang memerintahkan kepada Rasulullah saw. agar memberi nafkah kepada Hafshah sampai habis masa idah. Dan dikatakan (oleh Jibril) agar Rasulullah rujuk kembali, karena Hafshah termasuk wanita ahli shaum dan bangun malam (Shalat)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Muqatil bahwa ayat ini (ath-Thalaq: 1) turun berkenaan dengan ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, Thufail bin al-Harits, dan ‘Amr bin Sa’id al-‘Ash yang menalak istri mereka yang sedang haid. Ayat ini (ath-Thalaq: 1) melarang perbuatan seperti itu.

--------------------
Asbabun Nuzul Surat ath-Thalaq ayat 2-3
2. Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. 3. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah Telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (ath-Thalaaq: 2-3)

Diriwayatkan oleh al-Hakim yang bersumber dari Jabir. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Salim bin Abil ja’d bahwa ayat ini (ath-Thalaq: 3) turun berkenaan dengan seorang suku Asyja’ yang fakir, cekatan dan banyak anak. Ia menghadap Rasulullah saw. meminta bantuan beliau (tentang anaknya yang ditawan musuh dan tentang penderitaan hidupnya). Rasulullah saw. bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Tiada lama kemudian datanglah anaknya (yang ditawan itu) membawa seekor kambing (hasil rampasan dari musuh sewaktu ia melarikan diri). Hal ini segera dilaporkannya kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda: “Makanlah (kambing itu).” Ayat ini (Ath-Thalaq: 2-3) menerangkan bahwa Allah memberi rizky kepada umatnya tanpa disangka-sangka dan akan memberi jalan keluar bagi orang yang bertakwa.
Adz-Dzahabi berkata: “Riwayat ini munkar, tapi mempunyai beberapa syahid (penguat).” Menurut al-Hakim, yang bersumber dari Ibnu Mas’ud dan as-Suddi, nama orang tersebut ialah ‘Auf al-Asja’i.
Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih dari al-Kalbi, dari Abu Shalih yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Diriwayatkan pula oleh al-Khatib di dalam Tarikh-nya, dari Juwaibir, dari adl-Dlahhak, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Diriwayatkan pulan oleh ats-Tsa’labi dari sumber lain, tetapi daif. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Hatim dari sumber lain tapi mursal, bahwa ‘Auf bin Malik al-Asyja’i menghadap Rasulullah dan berkata : “Anakku ditawan musuh, dan ibunya sangat gelisah. Apa yang tuan perintahkan kepadaku ?” Rasulullah saw. bersabda: “Aku perintahkan agar engkau dan istrimu memperbanyak ucapan laa haulaa walaa quwwata illaa billaah (tak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah semata).” Istrinya berkata; “Alangkah baiknya apa yang diperintahkan oleh Rasul kepadamu.” Kedua suami istri itu pun membanyakkan bacaan tersebut. Alhasil, pada waktu musuh sedang lalai, anaknya yang ditawan itu membawa pulang kambing musuhnya ke rumah bapaknya. Ayat ini (ath-Thalaq: 3) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang menjanjikan jalan keluar bagi orang yang bertakwa.

--------------------
Asbabun Nuzul Surat ath-Thalaq ayat 4
4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (ath-Thalaaq: 4)

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ishaq bin Rahawaih, al-Hakim, dll, yang bersumber dari Ubay bin Ka’ab. Isnad hadits ini shahih, bahwa ketika turun ayat tentang idah wanita di dalam surat al-Baqoroh ayat 226-237, para shahabat berkata: “Masih ada masalah idah wanita yang belum disebut (di dalam al-Qur’an), yaitu idah wanita muda (yang belum haid), yang sudah tua (tidak haid lagi), dan yang hamil. Maka turunlah ayat ini (ath-Thalaq: 4) yang menegaskan bahwa masa idah bagi wanita muda yang belum haid dan wanita yang sudah berhenti haid ialah tiga bulan, sedang idah bagi wanita hamil ialah hingga melahirkan.
Diriwayatkan oleh Muqatil dalam Tafsir-nya bahwa Khallad bin ‘Amr bin al-Jamuh bertanya kepada Nabi saw. tentang idah wanita yang sudah tidak haid lagi. Maka turunlah ayat ini (ath-Thalaq: 4) sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut.

7 komentar:

  1. Tolong jelaskan maksud mengadakan idah untuk "perempuan-perempuan yang tidak haid" dalam konteks budak perempuan yang belum berhaid?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bismillah,
      maksudnya adalah menunggu masa cerai, baik itu wanita merdeka/budak yang belum haid/monopause selam 3 bulan.
      hikmahnya adalah selama 3 bulan itu barang kali suami mau ruju' kembali pada istrinya yang dia thalaq.
      wallahu a'lam

      Hapus
  2. Asbabun nuzul ayat 2 koq berbeda dg buku yg sy baca. Dari buku yg sy baca, asbabun nuzul ayat 2 ini karena Rasulullah hendak menceraikan Hafsah istrinya yg keras hatinyat tapi taqwa kpd Allah. Hafsah senantiasa sholat tahajud dan berpuasa. Oleh katena itu Allah melarang Rasul menceraikannya,karena Hafsah seorang wanita yg taqwa dan calon penghuni surga.

    BalasHapus
  3. Yang dimaksud 7 lapis bumi itu apa??? Trimakasih

    BalasHapus