سورة الطلاق
بسم الله الرحمن الرحيم
يَاأَيُّهَا
النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ
بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ
نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1) فَإِذَا
بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ
بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ
لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ
حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ
اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3)
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ
ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ
أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ
أَمْرِهِ يُسْرًا (4) ذَلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنْزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَمَنْ يَتَّقِ
اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا (5) أَسْكِنُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا
عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى
يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ
أُخْرَى (6) لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ
فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7) وَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ
عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِ فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيدًا
وَعَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُكْرًا (8) فَذَاقَتْ وَبَالَ أَمْرِهَا وَكَانَ
عَاقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا (9) أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا
فَاتَّقُوا اللَّهَ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ الَّذِينَ آمَنُوا قَدْ أَنْزَلَ
اللَّهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا (10) رَسُولًا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللَّهِ
مُبَيِّنَاتٍ لِيُخْرِجَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ
الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا
يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا
أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللَّهُ لَهُ رِزْقًا (11) اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ
سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ
لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ
أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا (12)
Terjemahan Surat ath-Thalaq
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
1. Hai nabi, apabila kamu menceraikan
Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar)[*] dan hitunglah waktu iddah itu serta
bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah
mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan
perbuatan keji yang terang[**]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia
Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali
Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[***].
2. Apabila mereka Telah mendekati akhir
iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik
dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan
hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi
pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan
keluar.
3. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya. dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah
akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang
(dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah Telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap
sesuatu.
4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi
(monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa
iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa
yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam
urusannya.
5. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya
kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya dia akan
menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.
6. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana
kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan
mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang
sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga
mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka
berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala
sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya.
7. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah
menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban
kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah
kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
8. Dan Berapalah banyaknya (penduduk) negeri
yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, Maka kami hisab
penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan kami azab mereka dengan azab
yang mengerikan[****].
9. Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari
perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.
10. Allah menyediakan bagi mereka azab yang
keras, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang yang mempunyai akal;
(yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah Telah menurunkan
peringatan kepadamu,
11. (dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan
kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya dia
mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada
cahaya. dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh
niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan
rezki yang baik kepadanya.
12. Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan
seperti itu pula bumi. perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui
bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Sesungguhnya Allah
ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.
[*] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah
ditalak diwaktu Suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah lihat surat Al
Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[**] yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini
ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap
mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[***] Suatu hal yang baru maksudnya ialah keinginan
dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua
kali.
[****] yang dimaksud dengan hisab dan azab di sini
adalah hisab dan azab di akhirat.
--------------------
Asbabun Nuzul Surat
ath-Thalaq ayat 1
1. Hai nabi, apabila kamu menceraikan
Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi)
iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada
Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah
mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang
terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim
terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan
sesudah itu sesuatu hal yang baru.(ath-Thalaaq: 1)
Diriwayatkan oleh al-Hakim yang
bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa ‘Abdul Yazid (Abu Rukanah) menalak istrinya
(ummu Rukanah), kemudian ia menikah lagi dengan seorang wanita Madinah.
Istrinya mengadu kepad Rasulullah saw. dengan berkata: “Ya Rasulullah, tidak
akan terjadi hal seperti ini kecuali karena si rambut pirang.” Ayat ini
(ath-Thalaaq: 1) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang menegaskan
bahwa kewajiban seorang suami terhadap istrinya yang ditalak tetap harus ditunaikan
sampai habis masa idah, tapi dilarang tidur bersama.
Menurut adz-Dzahabi, isnaad
hadits ini lemah dan isi beritanya salah, karena peristiwa ‘Abdu Yazid terjadi
sebelum Islam sampai kepadanya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim
dari Qatadah yang bersumber dari Anas. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir yang
bersumber dari Qatadah; dan diriwayatkan pula oleh Ibnul Mundzir yang bersumber
dari Ibnu Sirin, tetapi keduanya mursal, bahwa Rasulullah saw. menalak istrinya
yang bernama Hafshah. Ia pun pulang kepada keluarganya. Ayat ini (ath-Thalaq:
1) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang memerintahkan kepada
Rasulullah saw. agar memberi nafkah kepada Hafshah sampai habis masa idah. Dan
dikatakan (oleh Jibril) agar Rasulullah rujuk kembali, karena Hafshah termasuk
wanita ahli shaum dan bangun malam (Shalat)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim
yang bersumber dari Muqatil bahwa ayat ini (ath-Thalaq: 1) turun berkenaan
dengan ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, Thufail bin al-Harits, dan ‘Amr bin
Sa’id al-‘Ash yang menalak istri mereka yang sedang haid. Ayat ini (ath-Thalaq:
1) melarang perbuatan seperti itu.
--------------------
Asbabun Nuzul Surat
ath-Thalaq ayat 2-3
2. Apabila mereka Telah mendekati
akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka
dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu
dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi
pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
3. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan
barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan
(keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya.
Sesungguhnya Allah Telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
(ath-Thalaaq: 2-3)
Diriwayatkan oleh al-Hakim yang
bersumber dari Jabir. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari
Salim bin Abil ja’d bahwa ayat ini (ath-Thalaq: 3) turun berkenaan dengan
seorang suku Asyja’ yang fakir, cekatan dan banyak anak. Ia menghadap
Rasulullah saw. meminta bantuan beliau (tentang anaknya yang ditawan musuh dan
tentang penderitaan hidupnya). Rasulullah saw. bersabda: “Bertakwalah kepada
Allah dan bersabarlah.” Tiada lama kemudian datanglah anaknya (yang ditawan
itu) membawa seekor kambing (hasil rampasan dari musuh sewaktu ia melarikan
diri). Hal ini segera dilaporkannya kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw.
bersabda: “Makanlah (kambing itu).” Ayat ini (Ath-Thalaq: 2-3) menerangkan bahwa
Allah memberi rizky kepada umatnya tanpa disangka-sangka dan akan memberi jalan
keluar bagi orang yang bertakwa.
Adz-Dzahabi berkata: “Riwayat ini
munkar, tapi mempunyai beberapa syahid (penguat).” Menurut al-Hakim, yang
bersumber dari Ibnu Mas’ud dan as-Suddi, nama orang tersebut ialah ‘Auf
al-Asja’i.
Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih
dari al-Kalbi, dari Abu Shalih yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Diriwayatkan
pula oleh al-Khatib di dalam Tarikh-nya, dari Juwaibir, dari adl-Dlahhak, yang
bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Diriwayatkan pulan oleh ats-Tsa’labi dari sumber
lain, tetapi daif. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Hatim dari sumber lain
tapi mursal, bahwa ‘Auf bin Malik al-Asyja’i menghadap Rasulullah dan berkata :
“Anakku ditawan musuh, dan ibunya sangat gelisah. Apa yang tuan perintahkan
kepadaku ?” Rasulullah saw. bersabda: “Aku perintahkan agar engkau dan istrimu
memperbanyak ucapan laa haulaa walaa quwwata illaa billaah (tak ada daya dan
kekuatan kecuali dari Allah semata).” Istrinya berkata; “Alangkah baiknya apa
yang diperintahkan oleh Rasul kepadamu.” Kedua suami istri itu pun membanyakkan
bacaan tersebut. Alhasil, pada waktu musuh sedang lalai, anaknya yang ditawan
itu membawa pulang kambing musuhnya ke rumah bapaknya. Ayat ini (ath-Thalaq: 3)
turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang menjanjikan jalan keluar bagi
orang yang bertakwa.
--------------------
Asbabun Nuzul Surat
ath-Thalaq ayat 4
4. Dan perempuan-perempuan yang
tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu
(tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu
(pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil,
waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang
-siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan
dalam urusannya. (ath-Thalaaq: 4)
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir,
Ishaq bin Rahawaih, al-Hakim, dll, yang bersumber dari Ubay bin Ka’ab. Isnad
hadits ini shahih, bahwa ketika turun ayat tentang idah wanita di dalam surat
al-Baqoroh ayat 226-237, para shahabat berkata: “Masih ada masalah idah wanita
yang belum disebut (di dalam al-Qur’an), yaitu idah wanita muda (yang belum
haid), yang sudah tua (tidak haid lagi), dan yang hamil. Maka turunlah ayat ini
(ath-Thalaq: 4) yang menegaskan bahwa masa idah bagi wanita muda yang belum
haid dan wanita yang sudah berhenti haid ialah tiga bulan, sedang idah bagi
wanita hamil ialah hingga melahirkan.
Diriwayatkan oleh Muqatil dalam
Tafsir-nya bahwa Khallad bin ‘Amr bin al-Jamuh bertanya kepada Nabi saw. tentang
idah wanita yang sudah tidak haid lagi. Maka turunlah ayat ini (ath-Thalaq: 4)
sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut.
Tolong jelaskan maksud mengadakan idah untuk "perempuan-perempuan yang tidak haid" dalam konteks budak perempuan yang belum berhaid?
BalasHapusbismillah,
Hapusmaksudnya adalah menunggu masa cerai, baik itu wanita merdeka/budak yang belum haid/monopause selam 3 bulan.
hikmahnya adalah selama 3 bulan itu barang kali suami mau ruju' kembali pada istrinya yang dia thalaq.
wallahu a'lam
Asbabun nuzul ayat 2 koq berbeda dg buku yg sy baca. Dari buku yg sy baca, asbabun nuzul ayat 2 ini karena Rasulullah hendak menceraikan Hafsah istrinya yg keras hatinyat tapi taqwa kpd Allah. Hafsah senantiasa sholat tahajud dan berpuasa. Oleh katena itu Allah melarang Rasul menceraikannya,karena Hafsah seorang wanita yg taqwa dan calon penghuni surga.
BalasHapusAyat 12 mana?????
BalasHapusYang dimaksud 7 lapis bumi itu apa??? Trimakasih
BalasHapusAsbabun nuzul ayat 6
BalasHapusNungguin ya
BalasHapus